Jumat, 04 Oktober 2013

Posted by Dimas Hartono on 22.16

Cara Cek SKTP Triwulan 3 Tahun 2013



Assalamu'alaikum Shabat guru . Sambil menunggu aplikasi pendataan Dapodik 2013, tidak ada salahnya mencoba cek status SKTP atau cek SK Tunjangan Profesi atau dikenal dengan SK Dirjen untuk pencairan di Triwulan 3 tahun 2013. Dengan diberlakukannya Penerbitan SK Tunjangan Profesi dilakukan secara Digital dan Manual, maka otomatis data yang tidak valid secara Dapodik untuk sementara SKTP tidak dapat diterbitkan sehingga tunjangan profesi tertunda pencairannya.


Kali ini rodajaman akan UPDATE cara cek status SKTP melalui alamat http://223.27.144.195:8000/, ini adalah alamat terbaru pengecekan SKTP, karena alamat pengecekan SK Aneka Tunjangan seringkali berganti. Cara cek SKTP ini bukan berarti SKTP anda berubah atau SKTP terbit yang baru, tapi SKTP yang sudah dimiliki adalah SKTP yang berlaku untuk 1 tahun anggaran. Jika nanti anda berhasil cek SKTP ini, maka akan ada beberapa perubahan tampilan informasi hasil pengecekan tersebut. Perubahannya antara lain informasi data guru serta data tunjangan profesi lebih lengkap dan khusus bagi penerima TPP dari pusat akan ada keterangan tambahan Status Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi dari Triwulan 1 s/d Triwulan 3.



Baiklah, tanpa berlama-lama cara cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 sebagai berikut...
Pertama buka alamat disiniMaka akan tampil halaman dengan tampilan seperti ini..



Kemudian pada bagian kanan halaman, terdapat menu Info SK berupa login box seperti ini...



nah..di kotak login itulah kita bisa langsung cek data kita, caranya masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir (format : tahun-bulan-tanggal / YYYYMMDD / cth tanggal lahir : 19610505)



kalau sudah diisi, lanjutkan dengan meng-klik tombol login, jika berhasil login, maka hasilnya berupa lembar informasi yang berisi Data Guru, Tunjangan Profesi, Status Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi, Persyaratan Pencairan Bank, dan catatan akan seperti ini....

 


Nah.. kalau begitu segera saja coba cek SK Tunjangan Profesi 2013 ini, mudah-mudahan SK-nya sudah diterbitkan dan siap untuk menerima Tunjangan Profesi. Demikian yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Search Site